Posts

Showing posts from 2021

wajibkan mengganti sholat ketika wudunya tayamum? antara orang muslim meninggalkan salat atau non muslim bukan harbi

Assalamualaikum... Ngapunten Abuya, dari penjelasan meniko . Wonten beberapa pertanyaan.. 1. Apakah orang yang sholat dengan tayamum wajib mengganti/ mengqodo sholatnya, ketika sudah ada air?  2. Jika ada kasus... Ada dua orang yang satu orang islam yang tarku sholat atau meninggalkan solat, yang satu nya lagi orang nonmuslim bukan harbi..yang mana dua orang tadi kehausan . Apakah lebih baik diberikan ke nonmuslim tadi atau pripun Buya? Jawab:  Abuya Khoirullah Al Mujtaba:  Pada umumnya tidak wajib qodlo Ketika bertayamum sebagai ganti wudlu meskipun ada beberapa hal yang mewajibkan qodlo sholat  tersebut seperti yang tertera dalam kitab muqoddimah alhadromi  وَيجب عَلَيْهِ الْقَضَاء إِذا وضع الْجَبِيرَة على غير طهر أَو كَانَت فِي الْوَجْه وَالْيَدَيْن وَيَقْضِي إِذا تيَمّم للبرد أَو تيَمّم لفقد المَاء فِي الْحَضَر وَالْمُسَافر العَاصِي بِسَفَرِهِ Wajib meng qodlo sholat pada beberapa keadaan 1.ketika meletakkan perban tidak dalam keadaan suci(memiliki wudlu)...

Hukum Makam orang Kristen di makam orang islam

Image
"Hukum Makam orang Kristen di makam orang islam" Penanya : Buya, apakah hukumnya mengubur orang Kristen di makam orang islam Abuya Khoirullah Al Mujtaba: Jika tempat itu khusus bagi muslim (pewakaf tanah mewakafkan husus untuk pemakaman muslim maka tidak boleh. Berbeda jika makam umum maka boleh siapa saja

menjauhi karena sifat buruknya, apakah termasuk memutus silaturahim?

Asslamualaikum buya ..saya mau bertanya ,,apakah menjauhi orang yang suka nyinyir/ ghibah, dengan alasan untuk menjaga agar saya tidak sakit hati, apakah termasuk memutus tali silaturahim ya buya ,,mohon solusinya buya... Terimakasih... Abuya Khoirullah Al Mujtaba: Tidak termasuk jika ada udzur syari' hal tersebut diatas termasuk udzur/alasan syari.  perbuatan memutus tali silaturahim menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus tali silaturahim dengan tidak berbuat baik pada kerabat. Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahim adalah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat. solusi nya bersikap biasa aja dan bersabarlah

hukum kutek, hena

Image
Beda hukumnya antara tato dengan kutek Kutek ditempelkan langsung pada kuku dan tidak dibasuh setelahnya, artinya yang menempel pada kuku tersebut adalah dzatiyah atau ‘ain nya. Ketika dikerok, maka akan terkelupas catnya. Sedangkan Henna atau Inai, ditempelkan dikuku dan setelah beberapa saat kuku pun dicuci sehingga yang tertinggal hanya atsar warna nya saja. Maka ketika KUTEK menghalangi sampainya air pada anggota wudhu,maka wudhunya tidak sah. Ketika Henna atau Inai hanya berupa atsarnya saja, maka wudhunya sah. Bila hanya tinggal bekasnya/warnanya saja/tidak ada bendanya maka wudlu’nya sah :Jika masih ada bendanya maka di lihat dulu, kalau kutek tersebut bisa tembus/menyerap air maka wudlu’nya juga sah, Jika tidak menyerap air maka wudhunya tidak sah ( السَّابِعَةُ ) إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ حِنَّاءٌ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى شَيْءٍ مِنْ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ ع...

hukum malas mandi junub

Assalammu alaikum wr wb Abuya?? izin bertanya.. Apa Hukumnya Pasangan suami istri yang berhubungan badan kemudian malas mandi besar(junub) hingga meninggalkan Sholat yang Fardhu?? Maturnuwun 🙏🏻 Abuya Khoirullah Al Mujtaba:  Tidak ada bedanya antara pasutri dan lainya. Mengeluarkan solat dari waktunya termasuk dosa besar. Taubatnya dengan segera mengqodlo/ Mengganti

keluar darah di hidung saat salat

Penanya : Abuya, kalau pas salat keluar darah dari hidung(mimisan) apakah membatalkan salat?  Abuya Khoirullah Al Mujtaba: Darah mimisan yang keluar saat sedang melakukan shalat adalah salah satu dari contoh najis yang ma’fu  Namun dengan ketentuan: darah mimisan tersebut tidak sampai mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang shalat dalam kapasitas yang banyak. Jika demikian maka ia wajib untuk memutus shalat yang ia lakukan, sebab darah mimisan dalam keadaan demikian sudah tidak dihukumi ma’fu lagi.  [secara gamblang dalam kita Tuhfah al-Muhtaj: ولو رعف في الصلاة ولم يصبه منه إلا القليل لم يقطعها وإن كثر نزوله على منفصل عنه فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة خلافا لمن وهم فيه أو قبلها ودام فإن رجا انقطاعه والوقت متسع انتظره وإلا تحفظ كالسلس “Jika seseorang mimisan saat shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah ...

hukum istihadhoh baca Al quran

Assalamuaaikum buya. Ngapunten bade tanglet. Bagaimana hukumnya orang yg istihadhah membaca Al-Quran dan melakukan hubungan suami istri? Abuya Khoirullah Al Mujtaba : وَلَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَإِذَا تَوَضَّأَتْ اسْتَبَاحَتْ مَسَّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلَهُ وَسُجُودَ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ وَعَلَيْهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ الْعِبَادَاتِ الَّتِي عَلَى الطَّاهِرِ وَلَا خِلَافَ في شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا قَالَ أَصْحَابُنَا وَجَامِعُ الْقَوْلِ في المستحاضة انه لا يثبت لها شئ مِنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ بِلَا خِلَافٍ وَنَقَلَ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَأَنَّ عَلَيْهَا جَمِيعَ الْفَرَائِضِ الَّتِي عَلَى الطَّاهِرِ    “Diperbolehkan bagi perempuan yang istihadhah membaca Al-Qur’an. Ketika ia telah wudhu, maka diperbolehkan baginya memegang dan membawa mushaf, melaksanakan sujud tilawah dan sujud syukur. Wajib bagi perempuan istihadhah melaksanakan shalat, puasa dan ibadah-ibadah lain yang wajib bagi orang yang suci. Tidak a...