Posts

Showing posts from January, 2021

hukum kutek, hena

Image
Beda hukumnya antara tato dengan kutek Kutek ditempelkan langsung pada kuku dan tidak dibasuh setelahnya, artinya yang menempel pada kuku tersebut adalah dzatiyah atau ‘ain nya. Ketika dikerok, maka akan terkelupas catnya. Sedangkan Henna atau Inai, ditempelkan dikuku dan setelah beberapa saat kuku pun dicuci sehingga yang tertinggal hanya atsar warna nya saja. Maka ketika KUTEK menghalangi sampainya air pada anggota wudhu,maka wudhunya tidak sah. Ketika Henna atau Inai hanya berupa atsarnya saja, maka wudhunya sah. Bila hanya tinggal bekasnya/warnanya saja/tidak ada bendanya maka wudlu’nya sah :Jika masih ada bendanya maka di lihat dulu, kalau kutek tersebut bisa tembus/menyerap air maka wudlu’nya juga sah, Jika tidak menyerap air maka wudhunya tidak sah ( السَّابِعَةُ ) إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ حِنَّاءٌ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى شَيْءٍ مِنْ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ ع...

hukum malas mandi junub

Assalammu alaikum wr wb Abuya?? izin bertanya.. Apa Hukumnya Pasangan suami istri yang berhubungan badan kemudian malas mandi besar(junub) hingga meninggalkan Sholat yang Fardhu?? Maturnuwun 🙏🏻 Abuya Khoirullah Al Mujtaba:  Tidak ada bedanya antara pasutri dan lainya. Mengeluarkan solat dari waktunya termasuk dosa besar. Taubatnya dengan segera mengqodlo/ Mengganti

keluar darah di hidung saat salat

Penanya : Abuya, kalau pas salat keluar darah dari hidung(mimisan) apakah membatalkan salat?  Abuya Khoirullah Al Mujtaba: Darah mimisan yang keluar saat sedang melakukan shalat adalah salah satu dari contoh najis yang ma’fu  Namun dengan ketentuan: darah mimisan tersebut tidak sampai mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang shalat dalam kapasitas yang banyak. Jika demikian maka ia wajib untuk memutus shalat yang ia lakukan, sebab darah mimisan dalam keadaan demikian sudah tidak dihukumi ma’fu lagi.  [secara gamblang dalam kita Tuhfah al-Muhtaj: ولو رعف في الصلاة ولم يصبه منه إلا القليل لم يقطعها وإن كثر نزوله على منفصل عنه فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة خلافا لمن وهم فيه أو قبلها ودام فإن رجا انقطاعه والوقت متسع انتظره وإلا تحفظ كالسلس “Jika seseorang mimisan saat shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah ...

hukum istihadhoh baca Al quran

Assalamuaaikum buya. Ngapunten bade tanglet. Bagaimana hukumnya orang yg istihadhah membaca Al-Quran dan melakukan hubungan suami istri? Abuya Khoirullah Al Mujtaba : وَلَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَإِذَا تَوَضَّأَتْ اسْتَبَاحَتْ مَسَّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلَهُ وَسُجُودَ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ وَعَلَيْهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ الْعِبَادَاتِ الَّتِي عَلَى الطَّاهِرِ وَلَا خِلَافَ في شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا قَالَ أَصْحَابُنَا وَجَامِعُ الْقَوْلِ في المستحاضة انه لا يثبت لها شئ مِنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ بِلَا خِلَافٍ وَنَقَلَ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَأَنَّ عَلَيْهَا جَمِيعَ الْفَرَائِضِ الَّتِي عَلَى الطَّاهِرِ    “Diperbolehkan bagi perempuan yang istihadhah membaca Al-Qur’an. Ketika ia telah wudhu, maka diperbolehkan baginya memegang dan membawa mushaf, melaksanakan sujud tilawah dan sujud syukur. Wajib bagi perempuan istihadhah melaksanakan shalat, puasa dan ibadah-ibadah lain yang wajib bagi orang yang suci. Tidak a...