Posts

Showing posts from May, 2020

guru ngaji yang kaya mendapatkan zakat fitrah, bagaimana cara mensikapinya?

Abuya.... Jika ada seorang guru ngaji, Yang dia merasa mampu/ kaya. Dia merasa tidak memenuhi syarat menjadi mustahik zakat... Tetapi, Di kampungnya sudah biasa kalau guru ngaji. Walaupun kaya tetap mendapatkan zakat. Bagaimana sikap yang harus dilakukan guru ngaji tersebut? Abuya: Diterima, kemudian berikan kepada yang berhak dan diniatkan untuk mewakili panitia dalam mentasarufkanya Oh njih buya. menawi di tasarufaken setelah salat idul fitri. Hukume np buya? Abuya: Makruh

hukum zakat disalurkan langsung tanpa melalui panitia zakat?

Buya jika pada suatu kampung ada pembagian zakat yang kurang pas. Mungkin fi sabilillah di tasarufkan ke guru ngaji yang notabenenya orang kaya... Lalu ada orang yang ndak mantep menyerahkan kepada panita. Karena tau hal tersebut Lalu orang tersebut berniat zakat sendiri. dengan menyerahkan langsung kepada faqir miskin. yang saya tanyakan buya. 1. Apakah boleh hal yang seperti itu? 2. Kalau boleh... misalkan faqir miskin tersebut sudah mendapatkan dari panitia. Bolehkah di kasih lagi ? (Dobel 2 bagian gitu) Abuya: Boleh ditasarufkan sendiri...dan seharusnya begitu jika mampu melakukan sendiri karena panitia itu kepanjangan tangan dari pemilik (muzakki).. 2. boleh mendapat dua kali jika masih dianggap fakir atau miskin setelah mendapatkan zakat .  1. Menurut qoaul "boleh".. Tidak ada kewajiban zakat melalui amil bisa langsung kita tasarufkan kpd penerima zakat. وفي زكاة الفطر وجهان: ( الأول )  قال في القديم : (يجب دفعها إلى الإمام أو النائب عنه، فإن فرقها بنفسه أعاد) والثاني )...