Hukum rebonding
Hukum rebonding
Assalamualaikum Buya mau bertanya gmn hukumnya rebonding sama smothing ? Bagi perempuan ataupun laki-laki🙏🏻
Abuya: Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami). Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik).
Comments
Post a Comment