jauhi subhat

Asalamualaikum buya ini saya mau tanya kan gini saya di beri kepercayaan mengoprasi kan sebuah mesin la mesin tersebut menggunakan bahan bakar, dan setiap minggu mesin tersebut di beri jatah bahan bakar 100 liter, trus pertanyaan saya misalkan bahan bahan bakar tersebut sisa terus sisa nya saya jual kemudian sebagian uang nya saya gunakan biyaya perawatan mesin tersebut trus apakah haram jika sisa uang dari biyaya perawat saya gunakan untuk kebutuhan saya pribadi? Mohon pencerahan nya buya terimakasih

Abuya: Laporkan sisa dan kembalikan. Jauhi subhat.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?