hukum perempuan salat di masjid
Assalamualaikum wr.wb
Permisi Abuya🙏🏻 mau tanya gimna hukumnya bagi seorang wanita untuk berjamaah dimushola atau masjid, sedangkan dilingkungan tersebut klo ada seseorang yang tidak berjamaah menjadi hal yang diperbicangkan?
Abuya : Bagi fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah, wanita boleh salat berjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka. akan tetapi jamaah dirumah lebih utama baginya.
Penanya: Lalu bagaimna jika wanita belum bersuami?
Abuya: Dengan sarat tidak menimbulkan fitnah dan syahwat .
Comments
Post a Comment