sedekah sembunyi-sembunyi
Assalamu'alaikum Abuya
Punten Badhe Nderek Matur nggih
Bersedekah itu kan Hukumnya Sunnah
Kalau sedekahnya sembunyi² (Tidak di lihat/diketahui oleh si penerima) , lalu si penerima takut memakai uang/barang tersebut karena merasa bukan miliknya, sedekah dengan cara begini hukumnya Apa Abuya..?
Lalu bagaimana jika uang/barang tersebut di manfaatkan meskipun tidak tahu siapa pemberinya,,
Apakah halal Abuya..??
Terkadang kalau kita bersedekah terang² an takut di tolak, selain itu gak enak hati juga yaa.
Abuya :
1.Jika sudah menjadi kebiasaan sperti itu maka harus ada trik yg lebih manjur.seperti ditulis ini ada rezeki lebih silahkan dipergunakan untuk kebutuhan jenengan tanpa ada tanda pengenal dr yg bersedekah. 2.halal jika dalam prasangkanya harta tersebut merupakan sedekah.atau dengan komitmen siap mengganti jika pemilik harta menagihnya.
Comments
Post a Comment