hukum adobsi anak zina

Abuya...
Bagaimana sikap kita jika ada seseorang yang mau menitipkan anak yang baru lahir dari hasil diluar pernikahan (zina)?

Abuya: Bagus.dan jika tidak ada yg mau mengasuh maka menjadi fardlu kifayah.apalagi ditelantarkan di jalan atau di tong sampah maka wajib hukumnya

 Penanya: Lalu buya...
itu kan anak hasil zina...
Dan setau saya. Kalau ada yg adopsi anak harus dijelaskan bin bin.nya atau ayah ibunya...
Nah itu gmn buya?
MenJelaskan kepada anaknya gmn besok?

Abuya: Ya di jelaskan saja kamu anak dari ibu fulan .kalo sekarang ada aturan adopsi

Penanya: Apakah harus berkata jujur kalau dulu orang tuanya pernah berzina buya?
Lalu kalau anak tsb perempuan bagaimana cara menikahkannya buya?

Abuya: Wali nikahnya hakim.
Bukan ayah biologisnya.
Bagaimana terbaik nya aja asal terpenuhi syarat rukunya .


Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?