Hukum Suami istri Bermesrasaan di Khalayak umum
Assalamualaikum Buya badhe tangled
Jika sudah berumah tangga, suami istri itu harus romantis, seperti makan sepiring berdua
Nah ketika kumpul keluarga ada yang baru menikah dan mereka suap-suapan didepan orang lain
Kalau saya pribadi merasa kurang nyaman melihat situasi seperti itu, karena saya belum menikah
Dan ternyata keluarga saya yang lain juga kurang nyaman
Pertanyaan Kulo
Apakah kemesraan suami istri itu harus dilakukan disetiap saat dan dimanapun ?
Abuya: sebagian ada yang boleh, ada yang makruh dan ada yang justru haram dilakukan misal
Pasangan memegang tangan karena kebutuhan seperti ketika menyeberang jalan, ketika melintas di daerah yang ramai (seperti ketika melakukan haji), agar tidak menjadi terpisah satu sama lain, maka hukumnya boleh.
Namun jika tanpa tujuan diatas semisal hanya untuk menunjukkan keintiman, ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan sedangkan sebagiannya lagi memakruhkan bahkan ada yang mengharamkan.
Kesimpulannya, jika kita ingin bermesraan dengan istri lakukan itu ditempat yang tertutup, jangan mengumbar kemesraan yang justru bisa mengurangi nilai kemesraan itu sendiri apalagi menjatuhkan kepada dosa
Comments
Post a Comment