jama' shalat ketika hujan
Penanya ; Bulan desember hingga pebruari biasanya hujan sehari hari. Nah saat itu kadang di sebuah masjid menyelenggarakan sholat maghrib lalu sambung isya..katanya hujan deras. Ini sholat maktor..
Monggo yang paham asal usul mengapa rosul memperbolehkan sholat maktor...syarat syarat boleh dan tdk bolehnya maktor...siapa yg boleh sholat maktor dan siapa yg tdk boleh maktor...hukum sholat maktor apakah wajib atau sunah...sholat apa sajakah yg boleh dimaktor...monggo para kyai..para ustadz..kami dikasih pencerahannya..syukur lengkap dengan dasarnya....semoga ilmunya berkah barokah untuk semua🙏
Abuya: Rasulullah dalam salah satu haditsnya tercatat pernah menjamak shalat tanpa adanya hajat juga tidak dalam keadaan perjalanan. Imam Malik pun menafsiri bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah dalam keadaan hujan. Hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas radliyallahu 'anh:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ
“Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)
Hadits tersebut dijadikan sebagai landasan dalil bolehnya menjamak shalat dalam keadaan hujan. Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat yaitu:
1. Shalat harus dilakukan secara berjamaah di tempat yang secara umum dijadikan sebagai tempat berjamaah seperti masjid dan mushala. Sekiranya jika pada shalat pertama seseorang kembali ke rumah maka akan merasa kesulitan karena akan terkena cipratan air pakaiannya.
2. Hujan masih berlangsung pada tiga keadaan, yaitu ketika takbiratul ihram shalat pertama, takbiratul ihram shalat kedua dan ketika salam dari shalat pertama. Shalat pertama yang dimaksud dalam syarat kedua ini adalah shalat zuhur atau maghrib. Sedangkan shalat kedua yang dimaksud adalah shalat ashar atau isya’.
Perincian tentang ketentuan menjamak shalat disebabkan hujan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية: (١) أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه، (٢) استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى
“Tidak diperbolehkan menjamak kedua shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua, karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua) maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Dan disyaratkan dalam melaksanakan jamak ini beberapa syarat yaitu: (1) shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid; (2) hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, juz I, hal. 127)
Dari kedua syarat di atas yang perlu diperjelas adalah syarat pertama. Maksud dari syarat tersebut adalah bahwa menjamak shalat saat hujan hanya diperbolehkan bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di tempat yang biasa digunakan untuk berjamaah dan ketika perjalanan menuju tempat tersebut ia mendapati kesulitan karena pakaiannya terkena tetesan hujan.
Comments
Post a Comment