macam macam riba
Macam macam
1.Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. 2.Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
3.Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo
Jenis barang ribawi yaitu (emas perak dan bahan makanan)
Apabila barang ribawi tersebut di atas diniatkan untuk diperjualbelikan dengan sesama jenisnya, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
A.Harus hulul, yaitu barang dan harganya harus diserahkan secara kontan serta tidak boleh diutang. Bilamana terjadi penundaan dalam penyerahannya, maka ia bisa masuk kategori transaksi riba.
B.Taqabudl, yaitu barang dan harganya harus diserahterimakan di tempat transaksi. Di luar majelis transaksi, maka ia juga bisa masuk kategori riba.
C. Tamatsul, yaitu barang harus sama jenis ukuran dan timbangannya. Bila barang diukur dengan liter, maka keduanya harus sama-sama dengan liter. Bila barang ditimbang dengan kilogram, maka keduanya juga harus ditimbang dengan kilogram. Perbedaan ukuran dan timbangan dapat menarik kepada transaksi riba.
4.riba qord.yaitu pinjaman yang disaratkan tambahan dalam pengembalianya.
Comments
Post a Comment