chatingan dengan calon istri

Assalamualaikum punten saya juga mau tanya, apa hukum kita berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya disini menggunakan media hp atau yang biasa disebut chatingan, sekalipun itu membahas ttg perencanaan menikah karena jarak yang tidak memungkinkan untuk membahasnya secara langsung dengan calon beserta keluarga/walinya

] Abuya: Jika timbul fitnah atau syahwat  atau menarik pada hal kemaksiatan maka tdk boleh.bahkan untuk salam saja tdk diperbolehkan. Tp memang zamanya sudah spt ini mau bgm lagi.hanya nyadong rahmat dan ampunan Alloh

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?