Pernikahan syar'i, Preweding?#TanyaAbuya


 Assalamualaikum, mau tanya juga
Lalu menggelar acara pernikahan sebaiknya yang seperti apa menurut islam?
Dan ketika dua calon mempelai foto prewed apa hukumnya, karena mereka belum sah.
Terima kasih🙏

Abuya: Berbeda dalam satu daerah dengan daerah  lainya. jika benar benar harus sesuai dengan anjuranya maka mempelai wanita dan laki-laki berpesta dan berwalimah dengan sesama perempuan dan sesama laki-laki. Sendiri sendiri. kemudian keduanya dibertemukan didalam  kamar pengantin.

 Abuya: (Preweding) Tidak boleh jika terjadi kholwat atau syahwat dan fitnah. sebaiknya foto sendiri sendiri dan digandengkan melalui editan.
 
Abuya: Kalaupun prakteknya dimasyarakat nusantara ini sebegitunya masyaAlloh ...komplit....
Semoga di ampuni dan diterima.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?