Rumah KPR BANK
Assalamualaikum buya ...
Mohon maaf saya mau bertanya .. SYARAT DITERIMANYA IBADAH: makanan...minuman...pakaian..dan tempat harus halal.
Pertanyaanya
1. Apakah sholat dirumah yang dapat KPR bank konvensional ...sudah memenuhi syarat diterima ibadah diatas....??
Mohon minta dalilnya sekaligus buya..
Abuya: Mudah-mudahan diterima dan dimaafkan.sebaiknya solat berjamaah di masjid.
Abuya: Pembahasan awal yaitu jual beli rumah KPR adalah diperbolehkan dengan beberapa sarat.
Jika telah memenuhi sarat maka sah jual belinya .
ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا
Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.
Sedang hukum solat asal memenuhi sarat solat yaitu suci tempat tubuh dan pakaian maka sah solatnya secara fiqih.akan tetapi secara tasawuf kita di perintahkan menjauhi perkara yg subhat atau bahkan haram sehingga doa dan ibadah kita terkabul.jadi berusahalah dalam membangun rumah atau tempat yempat ibadah dari hasil yang jelas kehalalanya.
Comments
Post a Comment