bangkai laron

 Buya....
Kalau bangkai laron apakah najis?

Abuya: Najis .dimakfu jika( ya ummu balwa) banyak tidak bisa dihindari.

Tanya: Buya....
kalau sayapnya laron yg sudah putus dari badan.nya.
Apakah termasuk najis?

 Abuya: Iya, najis tapi di makfu...jika sedikit.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?