hukum sunat bagi laki-laki dan perempuan
Hukum sunat bagi laki2 dan perempuan
Penanya: Assalamu'alaikum... Abuya ajengan nderek tangled🙏🏻
Syari'at Khitan (sunat) niku kados pripun hukum e. Kangge Laki-laki kaliyan perempuan.
Trose Bapak Hamd, kadose perempuan niku disunat juga tapi pas masih bayi.
Lah niku menawi mpun ageng (mpun baligh misal) niku, Hukum Sunat e kangge Perempuan. Bagaimana?
Terus batasan syari'at atau mungkin sunnah nya sunnat bagi perempuan. Dugi umur pinten?
Maturnuwun sakderenge, pangapunten sewu
Abuya: Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
Artinya, "Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir
Tetapi menurut qoul yg rojih (yg dimenangkan)yaitu sunah bagi perempuan
Abuya: Umur 7 hari dr kelahiran atau sebelum balihg
Penanya: Berarti batasannya balita saja njih Abuya? Dan hanya dianjurkan dalam waktu seminggu
Abuya: Utamanya jika dimungkinkan telah mampu menaggungnya atau menunggu sebelum baligh.
Comments
Post a Comment