hukum makan landak
Assalamu'alaikum buya
Saya mau bertanya, apakah daging landak itu haram untuk dikonsumsi?
Abuya: Hadits ini hanya memiliki satu jalur periwayatan, dan padanya ada kelemahan.” Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: “Landak tidak mengapa untuk dimakan, karena orang Arab berobat dengannya dan hadits yang menjelaskan pengharamannya adalah lemah. Imam ash-Shan’ani menerangkan sebab kelemahannya adalah identitas syaikh yang tidak diketahui (majhuul).
Selain karena hadits tentang pengharaman landak lemah, (tidak bisa dijadikan hujjah) mayoritas ulama juga berpegang kepada Kaidah Ushul “Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” Dan kaidah lainnya: Al-Yaqinu La Yazulu Bisy-Syakki. (Sesuatu yang yakin tak bisa diubah oleh sebuah dugaan). Sehingga mereka memandang bahwa landak tidaklah diharamkan.
dengan kondisi ada dua pendapat dengan dua perspektif hukum ini, dengan alasan-alasan yang pada hakikatnya juga tidak saling bertentangan, maka sebaiknya kita mengambil pendapat ihtiyaathi, bersifat hati-hati.
Comments
Post a Comment