pisah tanpa cerai? dan batas menafkahi anak


Punten, bade nderek tangklet, 
Ini ada yg tanya:
1. Ada Seorg ibu (pisah tanpa cerai dg suami sdh 3th).
Karena sudah tidak ada kecocokan (ntah apa masalahnya) sang istri ingin gugat cerai ke suami, sedang sang anak (2 putra 15 th) tidak mengizinkan ayah n ibu berpisah. Sang ibu sudah sangat tidak tahan dg suaminya, apa terbaik yg harus sang ibu lakukan...?
Apakah boleh tidak cerai namun berdiam dan pisah rumah demi anaknya. Atau bagaimana sebaiknya (karena posisi istri sangat tidak tahan dh suami).
Bagaimana yg seperti ini Abuya?

Abuya: Boleh tidak bercerai. dan boleh gugat cerai ke pengadilan jika sudah tidak ada kecocokan dan akan mengakibatkan mengabaikan  hak kewajibannya baik sebagai suami atau istri. coba tanyakan dlm diri sendiri (hati) mana yg mantab lakukanlah

Tanya: Bagaimana nasib anak2nya Abuya?
Apakah kedua orang tuanya masih wajib mencukupi kebutuhan nya?

Abuya: Kewajiban ortu menafkahi anak sampai baligh.kecuali anak tersebut sibuk dengan mencari ilmu dan dapat diharapkan keberhasilannya maka org tua masih di wajibkan menafkahinya.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?