shalat dalam keadaan sakit

 Assalamulaikum abuya.saya mau nanya.apa hukumnya  sholat nahan kesakitan. contohnya ada wudun letaknya d lutut dan untuk gerakan sholat itu nggak  sempurna. minta penjelasannya abuya.mekaten matursuwun🙏

Abuya: Boleh dilakukan semampunya.dalam mengerjakan sujud misal dengan meletakkan sebagian lututnya kalo tidak bisa boleh duduk setelah iktidal  dan isyaroh untuk sujud dengan mencondongkan (menunduk) melurusi tempat sujudnya.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?