tidak ada penerima zakat?


Penanya : Buya..jika tdk ada penerima zakat...
Lalu zakat itu diserahkan kepada siapa?
Atau mjd gugur kewajiban zakat. 

Abuya: Diberikan kepada yg daerah terdekat .atau minta idzin pada imam untuk memindahkan zakat kedaerah tertentu yg membutuhkan jika ada biaya maka ambil biaya dari zakat.jika para mustahik tidak mau menerima maka diperangi supaya mereka mau menerima.

Comments

Popular posts from this blog

hukum istihadhoh baca Al quran

Hukum menggunggurkan bayi

salat jum'at telat?